
Ilustrasi--Petugas
menunjukkan hewan jenis kukang (Nycticebus coucang) yang diamankan oleh
petugas Polsek Tegalsari, Surabaya, Jatim, Selasa (6/11). (FOTO
ANTARA/M Risyal Hidayat)
Bandarlampung (ANTARA News) - Delapan ekor kukang sumatera
(nycticebus coucang) berumur 3 tahun yaitu empat individu jantan dan
empat individu betina dibawa Tim Pusat Penyelamatan dan Rehabilitasi
Satwa Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI) Bogor untuk
dilepasliarkan ke kawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL)
Batutegi Kabupaten Tanggamus, Lampung, Senin.
Delapan hewan primata nocturnal tersebut, yang jantan Tamper,
Tyson, Amstrong, Partos, serta betina Popy, Cute, Willi, Dandelion
adalah hasil sitaan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA)
Jawa Barat di Serang, Banten pada November 2013 lalu dan merupakan
barang bukti yang dititip-rawatkan di Pusat Rehabilitasi YIARI di kaki
Gunung Salak, Curug Nangka Kabupaten Bogor.
Sejak tahun 2013, kukang itu menjalani serangkaian pemeriksaan
medis, proses karantina, dan tahapan rehabilitasi seperti pengenalan
pakan alami. Aktivitas, perilaku pakan, dan kebiasaan mereka juga
diamati dan dicatat oleh perawat satwa untuk memastikan bahwa perilaku
kukang sudah normal menjadi liar kembali.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan medis akhir, kondisi kesehatan
kukang baik, tidak membawa penyakit, kondisi gigi dan tulangnya juga
bagus. Perilakunya sudah liar, sehingga bisa masuk tahapan selanjutnya
untuk dipulangkan ke habitat alaminya," ujar Manager Animal Care YIARI
drh Wendi Prameswari.
Wendi mengatakan membutuhkan waktu yang lama untuk merehabilitasi
satwa primata korban perdagangan ilegal seperti itu, mengingat kondisi
awal kukang saat masuk pusat rehabilitasi cukup memprihatinkan.
Satwa itu mengalami dehidrasi, malnutrisi dan stres tinggi, giginya juga sudah terpotong.
"Gigi kukang yang terpotong kemudian ditambal oleh dokter hewan
spesialis gigi, sehingga giginya tetap utuh dan mereka bisa
dilepasliarkan," kata Wendi lagi.
Setelah selesai menjalani masa rehabilitasi, primata yang sifatnya
soliter itu kemudian dipindahkan ke kandang habituasi di kawasan Hutan
Lindung Batutegi untuk proses adaptasi.
Bentuk kandang habituasi atau rumah sementara kukang adalah lahan
terbuka dikelilingi fiber plastik, di dalamnya tumbuh berbagai jenis
pepohonan hijau untuk pakan dan tempat tidur kukang. Selama sekitar satu
bulan kukang dibiarkan beradaptasi dengan habitat dan pakan alaminya.
Koordinator Survey Release Monitoring (SRM) YIARI Bobby Muhidin
mengatakan tim melakukan monitoring untuk mengetahui perkembangan
perilaku kukang di dalam kandang habituasi.
"Apabila menunjukkan perkembangan yang baik, mencari makan secara
alami, beradaptasi dengan alam dan bisa survive, barulah kukang itu bisa
benar-benar dilepasliarkan," kata Bobby lagi.
Guna memudahkan pemantauan setelah lepasliar, kukang terlebih
dahulu dipasang radio collar pada bagian leher. Radio collar ini
berfungsi sebagai pengirim sinyal yang nantinya ditangkap oleh antena
dan menimbulkan bunyi di receiver (penerima sinyal).
Bunyi yang keluar dari receiver itu membantu tim monitoring untuk
menemukan keberadaan kukang di alam. "Tim melakukan monitoring selama
sekitar setahun untuk mengetahui perkembangan perilakunya di alam liar,"
ujarnya.
Translokasi kukang di kawasan Hutan Lindung Batutegi merupakan
kerja sama program konservasi kukang sumatera antara YIARI dengan KPHL
Lampung dan Seksi Konservasi Wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu.
Hutan Lindung Batutegi dipilih sebagai lokasi lepasliar karena
statusnya sebagai kawasan konservasi, sehingga bisa menjamin keselamatan
kukang dari aktivitas manusia.
Selain itu, hasil survei tim YIARI menunjukkan keanekaragaman dan
ketersediaan pohon pakan kukang di wilayah itu cukup tinggi.
Sejak tahun 2009 terdapat sekitar 113 kukang hasil rehabilitasi
YIARI yang sudah dilepasliar di kawasan Hutan Lindung Batutegi Lampung.
Kukang atau yang dikenal dengan si malu-malu merupakan primata yang
dilindungi berdasarkan ketentuan Undang Undang No. 5 Tahun 1990 dan
Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999.
Kukang juga dilindungi oleh peraturan internasional dalam Apendiks I
oleh CITES (Convention International on Trade of Endangered Species),
sehingga dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.
Terdapat tiga jenis kukang di Indonesia, yaitu kukang jawa
(Nycticebus javanicus), kukang sumatera (Nycticebus coucang), dan kukang
kalimantan (Nycticebus menagensis).
Berdasarkan data IUCN (International Union for Conservation of
Nature) Redlist kukang jawa termasuk dalam kategori kritis atau terancam
punah, sedangkan kukang sumatera dan kalimantan termasuk dalam kategori
rentan punah.
Direktur Program YIARI, drh Karmele Llano Sanchez mengatakan kukang
banyak diburu untuk diperjualbelikan dan dijadikan peliharaan, sehingga
jumlahnya di alam semakin berkurang.
Karena itu, ujarnya lagi, program rehabilitasi dan pelepasliaran
ini diharapkan bisa menambah dan mempertahankan jumlah populasi kukang
sumatera di habitat alami khususnya di Batutegi Lampung.
"Selain menambah populasi dan mempertahankan keberadaan kukang di
alam, program lepasliar kukang di Batutegi juga merupakan upaya
perlindungan dan pelestarian habitat," kata Karmele lagi.
Ancaman utama yang dihadapi kukang adalah perburuan dan perdagangan
ilegal. Perdagangan untuk pemeliharaan menjadi salah satu faktor utama
penyebab kepunahan kukang.
Perdagangannya terus terjadi karena tinggi permintaan kukang untuk
peliharaan. Data YIARI 2013-2015, sekurangnya 200-250 individu kukang
ditawarkan tujuh pasar di empat kota besar Indonesia tiap tahunnya.
Berdasarkan analisis data pemantauan online, selama Mei - Juli 2015
terdapat 400 individu kukang dipelihara oleh pemilik media sosial
tersebut.
Pengiriman dari pemburu ke pedagang menyebabkan kukang mengalami
stress. Dalam transaksi perdagangan, gigi taring kukang dipotong dan
dapat menyebabkan infeksi pada mulut, sehingga nafsu makan berkurang.
Hal itu membuat kukang lemas, sakit dan berujung kematian. Jumlah
kukang yang mati akibat pemeliharaan kian bertambah dan populasi kukang
di alam pun semakin berkurang.