
Ilustrasi--Calon
penumpang pesawat Lion Air duduk menunggu penerbangan di depan loket
tiket Lion Air di Terminal 1 B Bandara Soekarno Hatta, Tangerang,
Banten, Jumat (20/2/15).(ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, mengatakan pembekuan berlaku lima hari sejak diterbitkannya surat pembekuan.
"Penerbitan surat pembekuan ini bertujuan untuk perbaikan dalam pelayanan penerbangan jasa," katanya.
Sebagai konsekuensi dari pembekuan izin kegiatan pelayanan di bandara tersebut, ia mengatakan, kedua perusahaan harus mencari perusahaan jasa pelayanan penumpang dan bagasi lain untuk melayani pengguna jasa penerbangan mereka selama lima hari.
Suprasetyo mengatakan pemerintah membuat keputusan tersebut berdasarkan Undang-Undang No.1/2009 tentang Penerbangan, Peraturan Menteri No.55/2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil dan Peraturan Menteri No.56/2015 tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri No.187/2015.
0 komentar:
Posting Komentar