
Dokumentasi
aktivitas proyek reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (14/4/2016). Dalam
rapat kerja di Jakarta, Rabu (13/4/2016), Komisi IV DPR dan Menteri
Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, sepakat proyek reklamasi Teluk
Jakarta dihentikan. Pemerintah DKI Jakarta berkilah, dari mega proyek
itu ada potensi pendapatan asli daerah hingga puluhan triliun rupiah
saban tahun. (ANTARA FOTO/Agus Suparto)
... angat bertentangan dengan UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publlik...Jakarta (ANTARA News) - Komite gabungan yang dibentuk guna menuntaskan permasalahan reklamasi Teluk Jakarta harus benar-benar terbuka dan transparan guna hasil yang diambil benar-benar objektif dan bermanfaat bagi seluruh kalangan masyarakat.
Padahal, lanjutnya, kebijakan itu sangat berkaitan erat dengan kepentingan masyarakat, terkhusus sekitar 3.000 nelayan tradisional yang tak bisa melaut lagi akibat proyek reklamasi. Belum lagi dari aspek ekologi, sosiologi, dan lain-lain.
Selain itu, ujar dia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pun juga telah menemukan adanya indikasi bahwa proyek reklamasi menyebabkan kerusakan lingkungan dan pelanggaran administrasi perijinan.
"Proses
kajian dan evaluasi terhadap proyek reklamasi Teluk Jakarta oleh
Komite Gabungan yang terdiri perwakilan Kemenko Maritim, Kementerian
Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
serta pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus dilakukan secara terbuka,
partisipatif, dan mengutamakan kepentingan publik," kata dia.
Menurut dia, hal ini penting untuk memastikan agar keputusan yang diambil pasca moratorium reklamasi Teluk Jakarta itu bersifat objektif, bukan keputusan politis yang hanya menguntungkan para pemilik modal dan mengabaikan kepentingan masyarakat umum.
Pengambilan kebijakan reklamasi Teluk Jakarta yang tertutup ini, jelas Yhannu, sangat bertentangan dengan UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publlik, yang telah menjamin hak warga negara mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Hal ini ada pada pasal 3 UU KIP.
"Pemerintah dan dewan dituntut mengutamakan nasib masyarakat di sekitar area reklamasi ketimbang membuat teluk Jakarta menjadi kawasan privasi eksklusif yang hanya bisa dinikmati kalangan tertentu saja," katanya.
Menurut dia, hal ini penting untuk memastikan agar keputusan yang diambil pasca moratorium reklamasi Teluk Jakarta itu bersifat objektif, bukan keputusan politis yang hanya menguntungkan para pemilik modal dan mengabaikan kepentingan masyarakat umum.
Pengambilan kebijakan reklamasi Teluk Jakarta yang tertutup ini, jelas Yhannu, sangat bertentangan dengan UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publlik, yang telah menjamin hak warga negara mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Hal ini ada pada pasal 3 UU KIP.
"Pemerintah dan dewan dituntut mengutamakan nasib masyarakat di sekitar area reklamasi ketimbang membuat teluk Jakarta menjadi kawasan privasi eksklusif yang hanya bisa dinikmati kalangan tertentu saja," katanya.
Dia juga mengingatkan khususnya pemerintah
dan dewan di DKI agar melaksanaan prinsip-prinsip penyelenggaraan
pemerintah yang terbuka agar tidak ada prasangka dan kecurigaan dari
masyarakat.
Sementara itu, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan aktivitas reklamasi di Teluk Jakarta hanya menguntungkan pihak pengembang properti sehingga permasalahan itu jangan hanya dilihat dari segi ekonominya saja.
Sementara itu, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan aktivitas reklamasi di Teluk Jakarta hanya menguntungkan pihak pengembang properti sehingga permasalahan itu jangan hanya dilihat dari segi ekonominya saja.
0 komentar:
Posting Komentar